Situs dalam penataan ulang

Upaya mengintegrasikan antara PPID Pembantu, Arsiparis, Admin Pengelolaan Website di SKPD

Peraturan Bupati Banyuasin nomor 61 tahun tahun 2017 tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka pengelolaan satu data Pembangunan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Sebuah tinjauan oleh
Sirajuddin
Staf Perencanaan Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan, Pemuda, Olaraga dan Pariwisata Kab. Banyuasin

Pengelolaan satu data Pembangunan Daerah adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, pengendalian pembangunan yang efektif dan peningkatan peran serta masyarakat melalui pengelolaan data dan pelayanan informasi Pembangunan Daerah yang akurat, mutakhir, akuntabel Sahih, lengkap terintegrasi mudah diakses dan berkelanjutan

Disamping itu untuk menyediakan satu basis data pembangunan yang akurat, terbuka, terpusat dan terintegrasi

Meningkatkan pengelolaan data pembangunan di lingkungan pemerintah daerah untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

Menghasilkan analisis kebijakan pembangunan yang tepat aktual bermutu dan akuntabel bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan

Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan efektif efisien akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik dan

Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan menyelenggarakan pemerintahan daerah yang baik

Uraian di atas menggambarkan betapa penting informasi dan dokumentasi bagi kepentingan pembangunan daerah.

Pemerintah Kab.Banyuasin dengan Peraturan Bupati Banyuasin No 163 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informas dan Dokumentasi serta Standar Operasioanal Prosedur SOP PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupatem Banyuasin dan dibukukan di Berita Daerah Kab. Banyuasin Tahun 2015 No. XX

Publik telah melihat Perpub tersebut telah berhasil dengan ditolehnya Kab.Banyuasinn oleh banyak Kota dan Kabupaten di Indonesia berstudi banding tentang IT, tetapi disisi lain masih ada informasi serta merta, berkala yang publik belum mendapatkan pelayanan yang mudah, murah dan datanya sahih

Melalui tinjauan ini saya mengusulkan melalui Diskominfo Kab. Banyuasin mengupayakan regulasi dalam mengintegrasikan antara PPID Pembantu di SKPD, Arsiparis, Admin Website dan Kehumasan di SKPD jika regulasi ini terwujud maka sebuah terobosan besar untuk keperluan satu data pembangunan daerah Kab. Banyuasin akan jauh lebih tertata, terukur dan terarah serta sahih.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*